polres sukabumi kota

Laman

jjj

SEKSI TEKNOLOGI DAN INFORMASI POLRES SUKABUMI KOTA

Senin, 09 April 2012

Gelar Operasional Bulanan Polres Sukabumi Kota



SUKABUMI KOTA (09/04) :  Pada Hari Senin tanggal 9 April 2012 Polres Sukabumi Kota melaksanakan Gelar Operasional (GO) bulanan, yang dihadiri oleh Pejabat Utama, Para Anjak Ren dan Ops, Para Kapolsek, para Pama, Kanit, Panit  serta Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Sukabumi Kota , bertempat di Graha Rekonfu  dipimpin Kapolres   Sukabumi Kota AKBP Witnu Urip Laksana S.iK didampingi Waka Polres Sukabumi Kota Kompol Ferry Irawab S.iK. Pelaksanaan Gelar Operasional (GO) dimaksudkan untuk  menganalisa dan evaluasi Kamtibmas selama satu bulan terakhir, kemudian perlunya rencana kegiatan /langkah kebijakan satu bulan kedepan kearah yang lebih baik.

Pimpinan Polri mengharapkan gelar operasional dapat memberikan hasil perbaikan tindakan atau kinerja kepolisian Polres Sukabumi Kota yang lebih baik, diikuti dengan situasi kamtibmas yang lebih kondusif serta Citra Polri di masyarakat selalu dicintai dan dipercaya. Perkembangan Kamtibmas harus selalu diwaspadai setiap saat, untuk menjaga ketentraman, kenyamanan dan keamanan masyarakat.


2 komentar:

  1. Maaf pak, tadi saya lewat ke perbatasan antara sukabumi dan cianjur, tepatnya cimangkok. tadi ada operasi bagi kendaraan roda 2 dan 4, saya juga ikut di tilang. terus saya minta surat biru kepada anak buah bapak yang bernama briptu haedar. katanya semenjak tahun 2008 surat tilang yang berwarna biru sudah tidak berlaku lagi. apakah benar surat tilang yang berwarna biru atau sering disebut surat biru itu sekarang sudah tidak berlaku? sedangkan saya membaca di facebook dan info BBM surat itu masih berlaku.
    jujur saya merasa tidak puas atas pelayanan aparat yang seperti itu.
    mohon ditindak lanjut pak.
    Terima kasih.

    BalasHapus
  2. Oh ,iya.
    Petugas itu tadi juga bilang katanya no rek untuk surat biru juga belum tersedia. Terus uang tilang di pengadilan dimasukan ke mana?
    Sedangkan di internet juga dijelaskan kalau surat tilang warna biru itu ada dan masih berlaku.
    Mohon informasinya.

    BalasHapus