SUKABUMI KOTA – Operasi Zebra yang dilaksanakan mulai tanggal 28 Nopember 2011 memasuki tahap Represif ( penindakan Tilang), puluhan petugas gabungan yang terdiri dari unsur personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Detasemen Polisi Militer (Den POM), Pengadilan, dan Kejaksaan Negeri Sukabumi, Rabu (7/12) melakukan penegakan Hukum Sidang di tempat bagi pelanggar lalu lintas di Kota Sukabumi. Sidang yang dipusatkan di halaman Setukpa Lembaga Pendidikan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdik Polri) sempat berhasil menjaring ratusan pelanggar lalu lintas.
Operasi Zebra 2011 bertujuan untuk mengurangi/menekan Kecelakaan Lalu Lintas, menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu lintas serta membangun kesadaran warga masyarakat untuk selalu patuh dan mentaati peraturan berlalu Lintas di Jalan raya sesuai Undang-undang.
“Kami tidak akan mentolerir siapa saja yang kedapatan tidak membawa surat dokumen penting saat berkendaraan. Tindakan tegas sangat diperlukan agar mereka para pengguna jalan raya jera tidak lagi melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas,” kata Kepala kepolisian Resor Sukabumi Kota, Ajun Komisaris besar, Witnu Urip Laksana S.Ik didampingi Kasat Lantas AKP Asep Saepudin S.Pd, MH.
Petugas Lalu lintas memberhentikan dan memeriksa kelengkapan serta surat-surat kendaraan bermotor.
Petugas Polisi Lalu Lintas memberikan surat Tilang bagi Pelanggar Lalu lintas dalam Operasi Zebra 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar