HUKUM
DAN ENERGI
Dalam pandangan Yunani, yang dipelopori Filsufnya yang
bernama Socrates, Plato dan Ariestoteles, bahwa Hukum memiliki dimensi cita hukum, yang didalamnya meliputi : Keadilan,
Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum dan kebahagiaan Hukum.
Pandangan Yunani tersebut mempengaruhi perkembangan Hukum
ke seantero dunia, hal itu dapat terlihat dari perkembangan Hukum diberbagai
Negara termasuk di Indonesia sendiri.
Namun sangat disayangkan, perkembangan Hukum di Indonesia
mengalami keterpurukan dalam konteks dinamikanya, sehingga pradikamenta (Nasib)
Hukum Indonesia dalam perkembangnnya terbelenggu oleh kekuasaan yang dilakukan
oleh para pemegang kekuasaan dengan segala penyalahgunaannya ( Abuse of Power
).
Hukum sering terlihat lumpuh karena tidak memiliki
energi, seharusnya Hukum itu tidak boleh lumpuh, karena didalam Hukum ada
manusia yang memiliki akal budi, menyeimbangkan antara intuisi dan inspirasi.
Jika antara intuisi dan inspirasi tidak berjalan secara seimbang maka cita
hukum itu seperti yang penulis sampaikan diatas tidak akan pernah dirasakan
oleh masyarakat. Oleh karena itu hukum itu harus memiliki energi, untuk dapat
menggerakkan hukum itu bekerja mengejar kebenaran, karena Hukum maunya benar.
Ubi Sociates Ubi Ius, juga merupakan satu pandangan dari
Filsuf terkenal bernama Cicero yang mengatakan bahwa dimana manusia berada maka
disitu ada hukum. Seiring dengan pemikiran dan pandangan Filsuf terkenal
tersebut diatas, Sudiman Kartohadiprojo juga berpikiran yang sama bahwa Hukum
itu adalah manusia karena didalam Hukum ada Hak dan kewajiban yang harus
berjalan seimbang tanpa membedakan status sosialnya, karena azas Equility
before the Law, yang telah terpatrikan didalam UUD 1945, harus menjadi pedoman
bagi semua warga negara Indonesia yang memiliki kedudukan maupun tidak untuk
selalu mengedepankan azas tersebut, sehingga harkat dan martabat manusia selalu
terjunjung tinggi dalam peradaban kehidupanya.
Jika kita melihat permasalahan Hukum yang timbul beberapa
minggu kebelakang, adanya penanganan kasus korupsi dilembaga kepolisian yang
ditangani oleh KPK, dan disisi lain lembaga Kepolisian sendiri mengambil bagian
dari penanganan kasus korupsi tersebut, menimbulkan polemik Hukum dikalangan
para pemerhati hukum dan kelembagaan negara.
Polemik Hukum tersebut terkesan adanya perselisihan
antara penyidik kepolisian dan penyidik KPK, yang dapat membuat arah dari proses dari penyidikan tersebut akan
menjadi tersumbat karena masing-masing lembaga berdalil dalam Hukum positif
sebagai payung Hukumnya.
Seharusnya jika kita melihat kepada tujuan Hukum, bahwa
Hukum harus melahirkan Cita Hukum, Lembaga manapun yang menangani kasus
korupsi, apresiasi terhadap penanganan korupsi itu harus kita berikan.
Sebagai pemerhati
Hukum. Jika Hukum telah diperanakkan dalam satu ke lembagaan hanya untuk
melindungi orang yang melakukan kejahatan maka Hukum itu tidak akan pernah
bekerja dalam rangka melahirkan Cita Hukum, namun Hukum juga tidak boleh
dijadikan sebagai alat pembenar semata-mata tanpa fakta yang konfrehensif sebagai
dalil dalam penegakkan Hukum, karena
kita harus ingat apa yang dikatakan oleh Francis Bacon “ There is No Worse
Thorture, Then The Thorture Of Law “ artinya tiada penyiksaan yang lebih buruk
dibanding penyiksaan terhadap Hukum.
Artinya bahwa tidak ada satu kekuasaan apapun didalam
kelembagaan negara dengan dalih Law Enforcement dapat melakukan
tindakan-tindakan Hukum secara arogan tanpa mengindahkan hak azazi manusia. Law
Enforcement dibutuhkan dimana Indonesia sebagia negara Hukum ( Recht Staat )
menginginkan bahwa Law Enforcement itu harus dapat ditegakkan sekalipun
kekuasaan membentengi dan membelenggu, akan tetapi Hukum harus tetap Hukum
dengan Cita Hukumnya untuk memberikan kemaslahatan kepada umat.
( Penulis : Dr. Jogi
Nainggolan, SH, MH, Dosen, Consultant Hukum dan Pemerhati Hukum )
Great Job!!!!
BalasHapusPak, kalo laporan pengaduan pengurusan mutasi surat kendaraan bermotor di lingkungan polres sukabumi harus ke bagian mana?
BalasHapusYang pasti ke Unit Lalulintas, coba langsung datang ke Polres nanti akan di arahkan, termasuk persyaratan apa aja yg mesti disiapkan.
HapusPKL DVD BAJAKAN harus di RAZIA SETIAP HARI, supaya Sukabumi Kota bersih dari peredaran DVD PORNO dan kaset bajakan. Alhasil Jalanan trotoar akan kembali fungsinya untuk dipakai oleh warga pejalan kaki, dan tidak akan macet kan lagi, jalanan utama kota Sukabumi. Tolong di sebarluaskan ke jajaran Polisi yang berwenang untuk meRazia DVD BAJAKAN yang semakin banyak setiap harinya.
BalasHapuskunjungan perdana ke blog resta sukabumi.diperbarui ya blognya biar visitor blog ini mengenal lebih dekat profile polresta sukabumi. sukses slalu u/ blognya.
BalasHapus#akuahmadjuga like this
BalasHapusASKM,
BalasHapusSELAMAT SIANG UNTUK SEMUA ANGGOTA JAJARAN POLRES KOTA SUKABUMI. SEMOGA KITA SEMUA BERADA DALAM LINDUNGAN DAN MAGFIRAH ALLAH SWT. AMIN
UNTUK KINERJA SEMUA APARATUR PEMERINTAH SAYA MERASA KAGUM TERUTAMA UNTUK PENGAMANAN PIHAK KEPOLOISIAN SATLANTAS KETIKA MEREKA BERADA DI JALANAN, MENGAMANKAN KENDARAAN BERMOTOR, TAK KENAL LELAH, PANAS BAHKAN HUJAN SEKALIPUN.
NAMUN SANGAT DISAYANGKAN ULAH SEORANG POLISI PADA HARI, SABTU, 21 DESEMBER 2013,DENGAN KEPATRIOTISMEAN SEORANG POLISI YANG MEMPUNYAI EGO TINGGI SEHINGGA TIDAK BISA BEKERJA DENGAN PROFESIONAL MALAH PENUH DENGAN EMOSIONAL. "SAAT SAYA MELAJUKAN KENDARAAN UNTUK MENGIKUTI PERINTAHNYA MALAH IA MENGACUNGKAN TANGANNYA SEAKAN MEMUKUL KEHADAPAN MUKA SAYA. DENGAN MENGELUARKAN KATA-KATA YANG KURANG BIJAK". PADAHAL SAYA TAHU SETIAP INTANSI ITU MEMPUNYAI KODE ETIK YANG PATUT DUPATUHI.
BERBAGI PENGALAMAN ATAS NAMA ORANG TUA SAYA DULU BELIAU SEORANG POLISI YANG SANGAT PERIHATIN DENGAN KEADAAN DI TAHUN 1940 AN, MEMPERTHANKAN NEGARA UNTUK MERDEKA PENUH DENGAN KESABARAN. TOLONG DENGAN KOMENTAR INI SAYA AJUKAN DEMI CITRA POLISI DI MATA MASYARAKAT TERUTAMA DI MATA SAYA. SAYA SANGAT KECEWA.
Pa tolong untuk diadakan patroli keliling pada malam hari dilingkungan kami wilayah tipar gede....kami tidak merasa nyaman karena kami sering melihat orang2 yang mencurigakan berada diwilayah kami khususnya pada malam hari...terimakasih atas perhatian dan tindaklanjutnya
BalasHapushttp://wikitwit.blogspot.com/2014/11/syarat-daftar-polisi.html
BalasHapus