Kapolsek Baros, Komisaris Polisi H. Agus Sobandi, SH menjelaskan, ribuan litter bahan minuman yang memabukkan itu terbuat dari sadapan pohon kelapa yang kemudian dinamakan tuak itu merupakan hasil pengungkapan jajarannya, rencananya ribuan liter tuak itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kota Sukabumi namun Polisi berhasil mengamankan sebuah truk yang datang dari kawasan Pajampangan yang membawa tuak dikemas di puluhan jerigen dan empat drum besar.
“ Saat ini Ada kecenderungan, karena susah dan mahalnya miras bermerk, kebiasan sebagian masyarakat yang terbiasa menenggak miras beralih ke minuman seperti tuak. Peredaran tuak ini terus menjamur di wilayah kita, lantaran peminatnya cukup banyak, Mungkin harganya lebih murah. ” jelas Kompol Agus
Dalam kasus ini, polisi menjerat pemilik tuak Tm sebagai tersangka dikenakan tindak pidana ringan seperti denda dan kurungan penjara selama 3 bulan, warga Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi ini akan dikenakan pasal Perda No 4 tahun 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar