polres sukabumi kota

Laman

jjj

SEKSI TEKNOLOGI DAN INFORMASI POLRES SUKABUMI KOTA

Jumat, 16 September 2011

Polres Sukabumi Kota Ringkus Sindikat Pencuri Accu BTS

SUKABUMI - KOTA - Jajaran Sat reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus tiga orang sindikat pencuri accu tower Base Transceiver Station (BTS). Dari tangan ke tiga tersangka polisi berhasil mengamakan 24 (duapuluh empat) buah accu.

Ketiga pelaku pencurian tersebut adalah ROH (21) warga Jl Panembakan Selatan,Babakan sari No.21 Rt.09/09 Kel Pada Suka Cimahi, AS (36) warga Jl,Bhayangkara Sukabumi dan O (21) warga Kel Nyomplong Kec Warudoyong Kota Sukabumi.
Sementara itu tersangka MO mengaku dirinya yang merencanakan pencurian Accu di BTS Pasundan Nymplong tanggal 5 September siang, kemudian menjual accu tersebut dengan harga Rp. 300.000,00 X 24 buah, Jumlah keuntungan sebesar Rp. 7.200.000,00 tersebut langsung dibagi rata setelah dikurangi biaya operasional.

"Uang hasil penjulan tersebut langsung kita bagi rata setelah dikurangi biaya operasi. Uang tersebut rata-rata kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan kami sehari hari," ujar MO yang dalam keseharianya bekerja sebagai tekhnisi perusahaan Telepon Seluler ini.

Akibat perbuatan ini, empat tersangka pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3, 4, dan 5 serta ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Tiga Tersangka Pelaku Pencurian ACCU BTS

Barang bukti ACCU BTS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar